Wamenkes Tegaskan Ucapan Menkes Soal “BPJS Jangan Cover Orang Kaya” Hanya Keliru Bicara
Jakarta — Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) angkat bicara menyusul sorotan publik atas pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan sebaiknya tidak menanggung terutama kalangan kaya. Menurut Wamenkes, penyampaian kata-kata tersebut merupakan kesalahan verbal — bukan kebijakan untuk membatasi hak peserta BPJS.
Menurut Wamenkes, maksud Menkes sebenarnya adalah menjaga keberlanjutan keuangan BPJS agar tetap mampu melayani masyarakat menengah ke bawah. Dia menegaskan bahwa niat Menkes bukan untuk mendiskriminasi peserta berdasarkan kemampuan ekonomi, melainkan ingin menata skema jaminan kesehatan agar lebih adil dan berkelanjutan.
Landasan Pemikiran Menkes
Menkes sebelumnya menyatakan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bahwa iuran BPJS yang sangat rendah membuat beban keuangan sistem menjadi berat apabila dibiayai semua orang tanpa pandang status ekonomi. Oleh karena itu, dia menyarankan agar kelompok masyarakat yang mampu mempertimbangkan asuransi swasta sebagai pelengkap jaminan kesehatan publik.
Langkah ini, kata Menkes, juga telah dibahas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menciptakan mekanisme “combined benefit” antara BPJS dan asuransi swasta.
Klarifikasi dari Wamenkes
Dalam penjelasannya, Wamenkes menyatakan bahwa pernyataan Menkes soal “tidak usah cover orang kaya” merupakan kalimat yang “terpeleset” — bukan panduan kebijakan definitif. “Maksudnya bukan untuk mengucilkan siapa pun,” kata Wamenkes. Justru, menurut dia, Menkes ingin memastikan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional tetap inklusif dan bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Wamenkes menekankan bahwa BPJS tetap harus melayani semua peserta, baik dari kalangan miskin maupun mampu. Namun, tugas negara dan BPJS adalah merancang struktur pendanaan yang efisien agar tidak membebani keuangan jaminan sosial.
Respons Publik dan Tantangan
Pernyataan Menkes ini telah memicu reaksi di masyarakat dan parlemen. Beberapa pihak menyambut langkah menjaga keberlanjutan BPJS, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi persoalan akses dan keadilan: apakah wacana “tidak menanggung orang kaya” akan menjadi pintu untuk mengurangi hak peserta tertentu.
Di sisi lain, Wamenkes berargumen bahwa peran asuransi swasta bukan untuk mengganti BPJS sepenuhnya, melainkan sebagai pelengkap ketika BPJS menghadapi pembiayaan tinggi atau saat peserta menginginkan layanan di luar skema dasar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Upaya Perbaikan Sistem BPJS
Sebagai bagian dari restrukturisasi, Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan beberapa langkah:
- Kolaborasi dengan OJK — Untuk menciptakan mekanisme “combined benefit” sehingga kontribusi dari asuransi swasta dan BPJS bisa lebih sinergis.
- Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) — Rencana ini bertujuan mengendalikan biaya rawat inap agar lebih efisien dan tidak membengkak, terutama untuk peserta BPJS.
- Sasaran Prioritas — Menkes berharap BPJS dapat difokuskan untuk kelompok menengah ke bawah agar daya jangkau sosial tetap tinggi dan keuangan BPJS lebih sehat jangka panjang.
Kesimpulan
Klarifikasi dari Wamenkes menunjukkan bahwa pernyataan kontroversial Menkes bukanlah pesan kebijakan final, melainkan kesalahan kata yang muncul dalam rapat. Namun, isu ini membuka diskusi penting tentang bagaimana menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan tanpa mengorbankan prinsip jaminan sosial dasar. Perhatian publik terhadap bentuk konkrit kebijakan ke depan akan sangat krusial, terutama terkait desain skema iuran dan peran asuransi swasta sebagai pelengkap.
Penulis: Ayu Pratiwi | Editor: Rizky Pratama
