Wali Kota Denpasar Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait Penonaktifan PBI BPJS
Denpasar, 15 Februari 2026 – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang sebelumnya menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sosial.
Jaya Negara menyatakan permohonan maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial karena pernyataannya dinilai menimbulkan kebingungan publik. Menurutnya, yang dimaksud sebenarnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar program sosial tepat sasaran.
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa sebanyak 24.401 warga Kota Denpasar yang masuk desil 6–10 sempat dinonaktifkan dari status PBI BPJS Kesehatan berdasarkan data terbaru. Namun, Pemerintah Kota Denpasar telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali data warga tersebut, dengan pembiayaan dari anggaran APBD Kota Denpasar, agar pelayanan kesehatan tetap berlanjut.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menilai pernyataan Wali Kota Denpasar telah menyesatkan dan membingungkan publik karena memberi kesan bahwa penonaktifan PBI BPJS adalah perintah presiden, padahal kebijakan yang dimaksud hanya merupakan hasil pemutakhiran data berdasarkan DTSEN.
Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana
