“Saya Tidak Terima Sepeser Pun Duit,” Tegas Leonardi soal Kasus Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan)
Jakarta — Mantan perwira tinggi TNI, Leonardi, menegaskan dia sama sekali tidak menerima uang apapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit dan user terminal pada proyek satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kemhan. Pernyataan itu disampaikannya saat hendak dibawa ke mobil tahanan di kompleks Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025).
Leonardi mengatakan bahwa semua tindakannya terkait program satelit tersebut dilakukan atas perintah atasan, yakni Menteri Pertahanan. Dia menambahkan bahwa program itu sudah pernah dipaparkan di hadapan Presiden.
Menurut Leonardi, tuduhan korupsi terhadapnya tidak berdasar karena — hingga kini — anggaran untuk proyek tersebut belum pernah dicairkan. Oleh sebab itu, klaim adanya kerugian negara juga menurutnya tidak ada.
Kasus ini sendiri melibatkan tiga tersangka: Leonardi; Anthony Thomas Van Der Hayden (tenaga ahli Kemhan, Warga Negara AS); dan Gabor Kuti (Presiden Navayo International AG), yang ditetapkan terkait kontrak pada 2016.
Menurut pernyataan penyidik Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer), pengiriman tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke penuntut umum, dan akan segera dilanjutkan ke proses persidangan. Barang bukti termasuk dokumen pengadaan, perangkat user terminal, serta ratusan unit telepon genggam dan komponen server.
Kendala dan Tanggapan Hukum
- Kuasa hukum Leonardi berargumen bahwa status tersangka terhadap kliennya tidak tepat, karena menurutnya tindakan Leonardi sebagai PPK bukanlah keputusan akhir untuk penunjukan penyedia. Dengan demikian, kliennya “tidak layak satu hari pun menjadi tersangka atau ditahan”.
- Belum ada bukti bahwa anggaran Kemhan pernah dicairkan terkait proyek tersebut — hal ini digunakan sebagai dasar pembelaan bahwa tak ada kerugian negara konkret.
- Tetapi proses hukum tetap berlanjut: upaya praperadilan dari Leonardi telah ditolak oleh pengadilan, menegaskan bahwa penetapan tersangka dianggap sah.
Implikasi & Proses Selanjutnya
Dengan pelimpahan berkas ke penuntut umum, proses persidangan menanti — ini akan menjadi momen krusial untuk menguak apakah tuduhan korupsi bisa dibuktikan secara hukum, atau justru pembelaan akan diterima oleh pengadilan.
Pernyataan tegas dari Leonardi bahwa ia “tidak menerima sepeser pun duit” serta klaim bahwa proyek ini dijalankan atas perintah atasan membuat publik dan institusi terkait akan terus memantau perkembangan kasus ini — baik dari aspek hukum maupun akuntabilitas anggaran negara.
Penulis: Dewi Puspita Sari | Editor: Roni Syahputra
