Pemerintah Siapkan Aturan Baru Soal Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil
Jakarta — Pemerintah Indonesia tengah menyusun sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara jelas jabatan sipil apa saja yang boleh diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif. Inisiatif ini diambil untuk merespon perdebatan publik terkait penempatan polisi dalam posisi di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pilihan menggunakan PP didasarkan pada pertimbangan kecepatan dan fokus pembahasan hukum dibanding opsi revisi Undang‑Undang Polri yang umumnya memakan waktu lebih panjang.
Menurut Yusril, pengaturan ini perlu menyesuaikan beberapa ketentuan hukum yang saling terkait, termasuk:
- Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menyatakan bahwa jabatan tertentu bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri, dengan syarat ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.
- Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menegaskan anggota polisi hanya bisa menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas batasan jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri karena tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
Yusril menjelaskan bahwa PP yang sedang dirancang akan mengidentifikasi jenis jabatan sipil yang memiliki kaitan langsung dengan tugas kepolisian agar pejabat polisi yang aktif dapat ditempatkan secara konstitusional dan terarah.
Penyusunan aturan ini melibatkan beberapa kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM, yang bekerja di bawah koordinasi Kemenko Kumham. Prosesnya telah dimulai beberapa hari terakhir dan diperkirakan akan selesai paling lambat akhir Januari 2026.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penggunaan PP sebagai instrumen hukum untuk mengatur penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil, sekaligus menggantikan ketentuan serupa yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Penulis: Susanti Manurung | Editor: Rendi Maulana
