Pelaku Penculikan Anak di Tambun Selatan Dibekuk, Motifnya Demi Balikan dengan Ibu Korban
Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi – Kasus penculikan seorang anak di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi berhasil diungkap aparat Polres Metro Bekasi setelah dilakukan pengejaran intensif. Pelaku berinisial M.A.R. berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.
Peristiwa bermula pada Minggu (25 Januari 2026) ketika korban yang masih di bawah umur diminta keluarganya untuk membeli tabung LPG di warung dekat rumah. Namun setelah pergi, anak itu tidak kembali pulang dan diduga dibawa oleh seorang pria yang memakai atribut ojek online.
Berdasarkan penyelidikan polisi dan keterangan saksi, pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard motornya. Tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan pelaku di Kota Bandung. Di sebuah halte bus antarkota di Babakan Ciparay, pelaku dan korban akhirnya berhasil diamankan dari dalam bus jurusan Bandung–Merak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa motif penculikan itu bukan sekadar pencurian atau kejahatan biasa. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut dengan tujuan mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya, setelah hubungan dengan ibu korban berakhir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang bisa diperberat karena korbannya adalah anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menyatakan tidak akan menoleransi kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional. Aparat juga mengimbau warga untuk segera melapor melalui layanan call center 110 jika menemukan tindak pidana serupa.
Sementara itu, ibu korban menyampaikan apresiasi kepada polisi atas kerja cepat mereka hingga anaknya kembali dengan selamat.
Penulis: Putri Lestari | Editor: Muhammad Ikhsan
