Motif di Balik Pengeroyokan Mata Elang oleh 6 Anggota Polri di Kalibata
Jakarta — Sebuah insiden tragis terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) sore, ketika enam anggota polisi menjadi tersangka dalam pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau yang biasa disebut mata elang. Akibat peristiwa itu, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa bermula saat kedua mata elang menghentikan sepeda motor yang ternyata digunakan oleh anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Merasa kesal, enam anggota polisi yang berada bersama pemotor tersebut turun dan melakukan penganiayaan hingga kedua korban tewas.
Polsek Pancoran yang mendapatkan laporan segera menuju lokasi kejadian. Di sana, satu korban diketahui telah meninggal dunia di tempat kejadian, sementara satu lainnya sempat dilarikan ke RSUD Budi Asih namun nyawanya tidak tertolong. Identifikasi sementara menyebut korban berinisial MET (41) dari Jakarta Pusat dan NAT (32) dari Bekasi.
Kerusuhan dan Dampaknya
Tak lama setelah pengeroyokan, suasana berubah menjadi ricuh. Rekan-rekan korban dan massa di sekitar lokasi melampiaskan kemarahan mereka, mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan properti warga. Akibatnya, sejumlah kendaraan termasuk mobil dan sepeda motor dirusak, puluhan lapak pedagang dan kios rusak, bahkan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.
Status Hukum Para Polisi
Dari hasil penyelidikan, keenam anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung kematian, dengan pasal yang dikenakan ialah Pasal 170 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan bersama yang menyebabkan korban meninggal. Nama-nama tersangka antara lain: Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
Pengusutan kasus ini kini terus berlanjut, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman motif asli di balik pengeroyokan tersebut oleh pihak kepolisian.
Penulis: Intan Anggraini | Editor: Ganda Prasetyo
