Mendagri Minta Kepala Daerah Aceh Percepat Pendataan Rumah Rusak Akibat Bencana
Aceh Tamiang, 2 Januari 2026 — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah di Provinsi Aceh untuk mempercepat pengumpulan dan penyampaian data rumah yang rusak akibat bencana alam. Permintaan ini disampaikan saat rapat koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri terkait, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, serta para bupati dan wali kota terdampak di Aceh Tamiang, Aceh.
Tito menekankan bahwa data yang cepat dan akurat menjadi kunci utama dalam penyaluran bantuan hunian dan pemulihan masyarakat pascabanjir dan longsor. Ia menjelaskan bahwa klasifikasi kerusakan rumah terbagi menjadi tiga kategori: rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Berdasarkan data pemerintah per 27 Desember 2025, tercatat:
- 68.850 rumah rusak ringan
- 37.520 rumah rusak sedang
- 56.108 rumah rusak berat
di tiga provinsi terdampak, termasuk Aceh. Total rumah terdampak dilaporkan mencapai sekitar 213.000 unit — angka ini masih dinamis karena pendataan belum rampung sepenuhnya.
Untuk rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang, pemerintah menyiapkan bantuan biaya senilai Rp15 juta dan Rp30 juta melalui BNPB. Selain itu, Kementerian Sosial akan menyalurkan tambahan bantuan Rp3 juta untuk kebutuhan rumah tangga serta Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi keluarga.
Untuk rumah yang rusak berat atau hilang, pemerintah sudah menyiapkan skema penggantian hunian, termasuk penyediaan hunian sementara atau dana tunggu hunian (DTH). Namun, semua itu sangat tergantung pada data yang masuk dari daerah.
Tito juga menjelaskan bahwa data dapat dikumpulkan secara bertahap, tanpa harus menunggu seluruhnya lengkap, sehingga segera bisa diproses oleh BNPB dan kementerian terkait. Di beberapa daerah seperti Sumatera Barat dan Sumatera Utara, pengumpulan data dilakukan relatif cepat; sementara Aceh masih perlu percepatan.
Untuk mempercepat pendataan, pemerintah bahkan meminta kepala kampung aktif membuat daftar rumah rusak, yang kemudian diverifikasi oleh bupati dengan pendampingan Kapolres dan Kajari setempat.
Permintaan percepatan data ini dimaksudkan agar bantuan bisa segera tersalurkan ke masyarakat, sekaligus membantu menurunkan jumlah warga yang masih berada di pengungsian.
Penulis: Irma Maulinda | Editor: Yoga Pratama
