Hukum & KriminalNasionalSosial & Budaya

Mahasiswa UMY Gugat UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi Usai Kecelakaan Akibat Puntung Rokok

Jakarta, 24 Januari 2026 – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan menyusul pengalaman pribadi Reihan yang mengalami kecelakaan serius akibat puntung rokok yang dibuang pengendara lain saat berkendara di jalan raya.

Menurut Reihan, norma dalam Pasal 106 UU LLAJ yang mewajibkan pengendara berkendara “secara wajar dan penuh konsentrasi” dipandang terlalu umum dan tidak memberikan rambu hukum yang jelas untuk mengatur perilaku berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti merokok sambil mengemudi. Karena itu, ia menilai aturan tersebut kurang mampu memberikan perlindungan nyata bagi keselamatan publik di jalan raya.

Kronologi Peristiwa

Dalam gugatan yang terdaftar sebagai Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Reihan menjelaskan peristiwa yang memicunya mengajukan langkah hukum ini. Pada 23 Maret 2025, saat berkendara di jalur Pantura, sebuah puntung rokok yang dibuang secara tiba-tiba oleh pengemudi mobil mengenai dirinya. Insiden itu membuat Reihan kehilangan konsentrasi dan pada akhirnya menyebabkan ia ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, nyaris sampai terlindas.

Reihan menyatakan bahwa pengendara yang membuang puntung rokok tersebut kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan dirinya dalam kondisi syok dan gemetaran. Beberapa pengendara lain kemudian membantunya bangkit dan memastikan keselamatan di sekitar area kecelakaan.

Argumen di MK

Dalam sidang perdana yang digelar pada 20 Januari 2026 di Mahkamah Konstitusi, Reihan menegaskan bahwa kekaburan frasa “penuh konsentrasi” berkendara membuka peluang interpretasi luas yang tidak cukup efektif menjerat pelanggaran berbahaya seperti merokok saat mengemudi. Ia menyatakan bahwa aturan yang kurang jelas berpotensi menyebabkan risiko keselamatan yang fatal bagi pengguna jalan lainnya.

Reihan tidak meminta pencabutan Pasal 106 secara menyeluruh, tetapi agar norma tersebut dimaknai secara lebih tegas sehingga perilaku berbahaya yang nyata seperti itu bisa diberi sanksi hukum yang lebih jelas dan konsisten.

Respons Publik

Langkah hukum Reihan mendapat dukungan di kalangan warganet yang melihatnya sebagai bentuk representasi masyarakat dalam menuntut kepastian hukum dan keselamatan berlalu lintas. Sementara itu, beberapa warga lain juga diketahui telah mengajukan gugatan serupa terkait aktivitas merokok sambil berkendara ke MK dengan ikut mencabut bagian norma yang dianggap kurang jelas.

 

Penulis: Desi Ratnasari | Editor: David Setiawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *