Laras Faizati Belum Menentukan Sikap soal Banding atas Vonis 6 Bulan Penjara
Jakarta, 15 Januari 2026 — Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, hingga kini belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan bersalah dengan pidana percobaan enam bulan penjara dalam kasus penghasutan.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026). Laras dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghasutan melalui media sosial berdasarkan Pasal 161 ayat 1 KUHP setelah mengunggah konten yang dianggap menghasut dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan tulisan di muka umum yang bertujuan menghasut tindakan pidana. Namun, hakim memutuskan bahwa hukuman 6 bulan penjara itu bersifat percobaan, sehingga Laras tidak perlu menjalani masa tahanan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi perbuatan pidana. Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Usai vonis dibacakan, Laras menyatakan di hadapan hakim bahwa dirinya masih ingin mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atau menerimanya. Jaksa penuntut umum juga diberi kesempatan untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari unggahan Laras di akun media sosialnya berkaitan dengan demo yang berujung kerusuhan dan tewasnya seorang pengemudi ojek online setelah insiden dengan kendaraan taktis Kepolisian. Keluarga dan kuasa hukumnya sebelumnya menyebut Laras hanya menyampaikan kekecewaan dan emosi, bukan bermaksud memprovokasi tindakan anarkis.
Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana
