Hukum & KriminalPolitik

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat, 9 Januari 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada media.

Kasus ini berakar dari penyidikan terhadap penentuan dan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. KPK menduga terjadi penyelewengan dalam alokasi kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang selanjutnya diperjualbelikan melalui sejumlah pihak. Dugaan tersebut kini membawa Yaqut ke status tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Penyidikan juga mencakup analisis aliran uang dan kerugian negara, yang menurut hitungan awal KPK diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun terkait praktik yang diduga terjadi dalam pembagian kuota haji. KPK sebelumnya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan termasuk pencekalan terhadap Yaqut dan beberapa pihak lain agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses berjalan.

Dalam kasus ini juga muncul sorotan publik dan lembaga lain seperti DPR melalui Pansus Angket Haji yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang penyelenggaraan ibadah haji.

Hingga kini, KPK terus memperluas penyidikan dan akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait para pihak lain yang diduga terlibat.

 

Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *