KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta, 19 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi/pemerasan. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 18 Desember 2025 di wilayah tersebut.
Dalam operasi itu, KPK turut menangkap sejumlah pihak lain, termasuk Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, serta beberapa orang yang diduga sebagai perantara dalam dugaan transaksi. Semua yang diamankan saat ini telah dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, yang diduga terkait dengan dugaan pemerasan tersebut. Uang yang disita kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya memiliki waktu 1×24 jam untuk secara resmi menentukan status hukum para terduga setelah penangkapan.
Selain menetapkan tersangka, KPK mengimbau semua pihak yang terkait agar kooperatif demi kelancaran proses hukum.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2025. OTT terhadap Kajari Hulu Sungai Utara disebut sebagai OTT ke-11 pada tahun ini, menunjukkan intensitas penindakan lembaga antirasuah terhadap dugaan korupsi di berbagai wilayah.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan menghormati sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam kasus ini.
Penulis: Heny Wahtuni | Editor: Budi Santoso
