Hukum & KriminalNasionalPemerintahan

KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, 26 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pagi ini. Fuad hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam proses pembagian kuota haji yang saat ini tengah diselidiki penyidik antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan. Keterangan dari Fuad diperlukan penyidik untuk mengungkap fakta dan kronologi kasus ini secara terang

Pernyataan Bos Maktour

Dalam pemeriksaan, Fuad Hasan membantah bahwa perusahaannya memperoleh kuota haji dalam jumlah besar atau berlebihan. Ia justru menyatakan bahwa Maktour hanya menerima satu kuota tambahan, dan untuk memberangkatkan jemaahnya, biro tersebut sempat menggunakan jalur haji furoda karena keterbatasan kuota yang diperoleh.

Menurut Fuad, tudingan bahwa Maktour mendapat ratusan atau ribuan kuota tidaklah benar, dan bukti-bukti yang dibawanya menunjukkan keterbatasan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK sempat menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara akibat praktik pembagian kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dalam penyidikan awal, lembaga antirasuah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur sendiri.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sementara Fuad hingga kini berstatus saksi dan diperiksa untuk membantu proses penyidikan penyidik.

Fokus Penyidikan

Penyidikan antirasuah ini menyoroti keputusan pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 antara kuota haji reguler dan haji khusus yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Distribusi kuota itu menjadi salah satu fokus utama KPK dalam menelusuri adanya potensi penyimpangan, suap, atau gratifikasi.

 

 

Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *