Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Bogor, 13 November 2025

Polisi di wilayah Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua orang pelaku dari kasus pembunuhan seorang sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di pinggir tol. Kedua pelaku kini menjadi tersangka dengan jeratan hukuman yang maksimal: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kronologi Singkat

Korban, seorang sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57), ditemukan tewas pada Senin (10/11) sore di pinggir jalur tol Tol Jagorawi, Bogor. Dalam hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban yang menunjukkan kekerasan fisik sebelum kematian.

Setelah proses penyelidikan, aparat kepolisian menangkap dua pelaku pada Rabu (12/11) di wilayah Ciamis, Jawa Barat.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal berlapis:

  • Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan begitu, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, atau alternatif hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dampak dan Catatan Penting

  • Kasus ini menyoroti risiko profesi sebagai sopir taksi online terkait keamanan saat bekerja, terutama jika menerima order di lokasi yang rawan atau tak diketahui sebelumnya.
  • Penetapan tersangka cepat — hanya dalam waktu dua hari setelah temuan mayat — menunjukkan respons yang cepat dari aparat keamanan.
  • Tingginya ancaman hukuman menunjukkan bahwa aparat negara menanggap serius tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap sopir taksi online sebagai bagian dari layanan publik.

Kasus pembunuhan ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan terhadap pekerja layanan transportasi tidak akan ditoleransi. Dengan bukti yang kuat dan jeratan pasal berat, hukum diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis.

 

Penulis: Salsa Dewi Lestari | Editor: Muhammad Fajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *