DPR RI Menolak Penerapan Hukuman Mati bagi Ayah yang Membunuh Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anaknya
Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan menolak pemberian hukuman mati terhadap seorang ayah dari Pariaman, Sumatera Barat, yang mengambil nyawa pelaku kekerasan seksual yang diduga menyasar anaknya. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap perdebatan publik yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir terkait kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa meskipun merenggut nyawa orang lain merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum, situasi emosional yang dialami sang ayah perlu dipahami secara mendalam dalam proses penegakan hukum. Ia menekankan bahwa tindakan ayah tersebut muncul dalam kondisi sangat terguncang setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama periode tertentu.
Menurut Habiburokhman, Komisi III memberikan empati besar terhadap kondisi psikologis yang dialami ayah tersebut, dan menilai bahwa hukuman terberat seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak tepat dijatuhkan dalam situasi ini. Ia mengingatkan bahwa aturan dalam KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, latar belakang, serta kondisi batin pelaku sebelum memberi vonis. Dalam beberapa kondisi, perilaku pembelaan terpaksa yang didasari keguncangan jiwa yang hebat bahkan bisa membebaskan terdakwa dari pidana.
Kasus ini bermula ketika polisi di Pariaman menangkap seorang pria berinisial ED, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh F, pria yang menurut pihak keluarga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri ED yang berusia di bawah umur. Peristiwa ini kemudian memicu diskusi luas tentang batasan pembelaan diri dan bagaimana sistem hukum harus menangani tindakan emosional dalam konteks kejahatan serius terhadap anak.
Komisi III DPR berharap aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara obyektif dan mengedepankan prinsip keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta tujuan utama hukum pidana sebagai alat pemulihan sosial.
Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana
