Demokrat Sepakat dengan Prabowo, Menilai Pilkada Melalui DPRD sebagai Opsi Konstitusional
Jakarta, 6 Januari 2026 – Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan opsi pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung oleh rakyat. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026).
Menurut Herman, partainya melihat bahwa pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD adalah opsi yang sah dan konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, serta layak dipertimbangkan serius. Partai Demokrat menilai mekanisme DPRD dapat memperkuat efektivitas pemerintahan di daerah dan menjaga stabilitas politik yang berpotensi terganggu oleh kompetisi pilkada langsung.
Namun, Herman menegaskan bahwa perubahan sistem Pilkada adalah isu sensitif yang berkaitan langsung dengan hak politik rakyat. Karena itu, ia menekankan bahwa pembahasan perubahan mekanisme ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik agar hasilnya mencerminkan kehendak rakyat, bukan sekadar keputusan elit politik.
Partai Demokrat juga menekankan bahwa suara rakyat tetap harus dihormati dalam skenario apa pun yang dipilih, serta persatuan nasional harus menjadi prioritas utama dalam upaya reformasi sistem pemilihan kepala daerah.
Penulis: Sinta Dewi Lestari | Editor: Iqbal Darmawan Syahputra
