Pemerintah Ancang-ancang Cabut Izin Usaha bagi Pelaku yang Mainkan Harga Daging
Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilisasi harga dan pasokan pangan, terutama daging sapi dan kerbau, menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. Langkah tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran harga dan merugikan masyarakat.
Satgas ‘Saber Pelanggaran Pangan’ Siap Bertindak
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 telah mengingatkan Rumah Potong Hewan (RPH) serta pelaku usaha penggemukan sapi/kerbau bakalan (feedloter) untuk tidak menaikkan harga secara sepihak. Pemerintah bersama para pelaku usaha sebelumnya sudah sepakat bahwa tidak akan ada kenaikan harga berat hidup sapi/kerbau bakalan menjelang momen penting tersebut.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengatakan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memastikan keterjangkauan harga daging di tingkat konsumen. Jika terjadi pelanggaran, kasus akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Harga dan Ketersediaan Dipastikan Terkendali
Ketut menyampaikan bahwa pasokan daging sapi/kerbau secara nasional masih mencukupi untuk tiga bulan ke depan — periode yang meliputi Ramadan dan Idul Fitri. Pemerintah memperkirakan total ketersediaan komoditas ini mencapai 185,4 ribu ton, berasal dari stok awal, produksi dalam negeri, dan impor daging beku.
Ancaman Pencabutan Izin dan Sanksi Lainnya
Pemerintah tak segan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menyatakan bahwa izin usaha feedloter atau RPH yang melanggar bisa dicabut, dan suplai bisa dihentikan sesuai kewenangan pihak terkait. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk memastikan masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dan Hari Raya dengan tenang tanpa tekanan harga pangan.
Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana
