Hukum & KriminalNasionalPemerintahan

KPK Tahan Lima Kontraktor Terkait Suap Proyek dan Dana PEN di Situbondo, Nilai Suap Capai Rp4,2 Miliar

Jakarta, 10 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Lembaga antirasuah itu resmi menahan lima tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP).

Kelima tersangka tersebut yakni Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian (Direktur CV Karunia), Tjahjono Goenawan (Pemilik CV Citra Bangun Persada), Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak pemberi suap kepada mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Prionggo Jati.

“Mereka diduga memberikan uang kepada Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati untuk mengatur pemenang proyek di Dinas PUPP Situbondo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Total Suap Mencapai Rp4,21 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, Asep menyebut total uang suap yang diterima Karna dan Eko mencapai Rp4,21 miliar. Dana tersebut diberikan secara bertahap oleh para kontraktor yang mengincar proyek di lingkungan Pemkab Situbondo.

Rinciannya, Roespandi menyetor Rp780,9 juta, Adit Ardian Rp1,33 miliar, Tjahjono Goenawan Rp1,6 miliar, sementara dua tersangka lainnya, Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda, masing-masing menyumbang sekitar Rp500 juta.

“Uang tersebut disebut sebagai bentuk ‘uang investasi’ dan komitmen fee dari para rekanan proyek,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Skema Dugaan Korupsi: Uang Ijon untuk Proyek Pemerintah

Kasus ini bermula dari kerja sama Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan pemerintah pusat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021. Dana tersebut semula direncanakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPP.

Namun, di tengah perjalanan, Pemkab Situbondo mengubah sumber pembiayaan dengan memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam proses pengadaan proyek, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga mengatur pemenang tender dengan imbalan tertentu.

Menurut penyidik KPK, Karna meminta “uang investasi” sekitar 10 persen dari nilai proyek, sedangkan Eko menagih komitmen fee sebesar 7,5 persen dari para kontraktor.

“Skema ini berjalan sistematis selama periode 2021–2024, di mana para kontraktor memberikan sejumlah uang agar proyek yang mereka ajukan bisa dimenangkan,” ungkap Asep.

KPK Dalami Aliran Dana dan Kemungkinan Tersangka Baru

KPK menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada lima tersangka baru tersebut. Lembaga itu masih menelusuri aliran dana suap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.

“Kami terus mendalami kemana uang itu mengalir dan siapa saja yang menerima manfaatnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep menegaskan.

KPK berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana PEN yang sejatinya ditujukan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi.

 

Penulis: Fitri Handayani | Editor: Aditya Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *