BNN dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Gelap Narkotika Jaringan Internasional di Apartemen Jakarta Selatan
Jakarta, 17 Januari 2026 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar sebuah pabrik gelap narkotika yang diduga bagian dari jaringan internasional di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai melalui penyelidikan intensif sejak Kamis (15/1) sore. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas mencurigakan yang berujung pada penggerebekan unit apartemen tempat produksi.
Produksi Etomidate dalam Cairan Vape
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan fasilitas produksi cairan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate — zat yang biasa digunakan sebagai obat bius namun juga disalahgunakan dalam bentuk cairan vape ilegal. Dua tersangka, keduanya warga negara asing yang berinisial TK dan MK, ditangkap di lokasi.
Menurut keterangan pejabat BNN, salah satu dari tersangka membawa sekitar 3.000 cartridge vape kosong serta perlengkapan lainnya untuk mengolah etomidate di dalam unit apartemen. Sementara itu, barang bukti lainnya termasuk ribuan cartridge, alat produksi, uang tunai, dan ponsel diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan peraturan pidana terbaru, yang memungkinkan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun. BNN menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika termasuk modus produksi baru yang memanfaatkan produk vape sebagai bungkusnya.
Imbauan BNN ke Masyarakat
BNN mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan informasi tentang peredaran narkotika kepada pihak berwajib melalui saluran resmi, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan secara menyeluruh.
Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana
