Hukum & KriminalPemerintahan

Hakim Menolak Eksepsi Nadiem Makarim, Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Masuk Tahap Pembuktian

Jakarta, 12 Januari 2026 — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dengan putusan ini, persidangan akan dilanjutkan pada tahap pemeriksaan bukti dan saksi.

Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, yang menyatakan bahwa seluruh poin eksepsi — termasuk keberatan soal dakwaan, besaran kerugian negara, dan tuduhan adanya keuntungan pribadi — tidak dapat diterima secara hukum. Hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah, sehingga proses hukum terhadap Nadiem berlanjut.

Dalam dakwaan jaksa, Nadiem disebut bertanggung jawab atas pengadaan Chromebook dan CDM ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024. Kebijakan itu dituduh tidak sesuai kebutuhan riil sekolah terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta dilakukan tanpa evaluasi harga yang wajar. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga sekitar Rp2,18 triliun, termasuk biaya pembelian perangkat yang dianggap terlalu tinggi dan layanan CDM yang tidak diperlukan. Selain itu, jaksa menyebut terdakwa menerima keuntungan pribadi kurang lebih Rp809 miliar.

Putusan yang diambil pada persidangan ini menjadi titik krusial dalam kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, karena setelah ini jaksa dan penasehat hukum akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti pendukung untuk memperkuat masing-masing argumen mereka.

 

Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *