Hukum & KriminalNasional

KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Suap Pejabat Pajak Jakarta Utara, Ini Alasannya

Jakarta, 11 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan kelima tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu pagi tadi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Biasanya, KPK memperlihatkan tersangka yang memakai rompi oranye kepada media ketika merilis sebuah kasus. Namun kali ini tradisi tersebut tidak dilakukan, dan juru bicara KPK menjelaskan bahwa hal itu dilakukan menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026.

 

Penerapan KUHAP Baru dan Perlindungan HAM

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa KUHAP baru lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, ini menjadi salah satu alasan KPK tidak memamerkan tersangka seperti biasa agar tidak memunculkan kesan praduga bersalah di mata publik.

Dalam pasal-pasal baru KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan asumsi bahwa seseorang telah bersalah sebelum ada putusan. Dengan berlakunya aturan tersebut, KPK menyesuaikan praktik konferensi persnya.

 

Kasus Suap Pajak Jakut dan Para Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara atas dugaan suap pengurangan kewajiban pajak suatu perusahaan.

Para tersangka terdiri dari:

  • Penerima suap / gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu — Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin — Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar — Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Pemberi suap:
    • Abdul Kadim Sahbudin — Konsultan Pajak dari PT Wanatiara Persada
    • Edy Yulianto — Staf di PT Wanatiara Persada

Dalam kasus ini, KPK menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura, serta emas batangan seberat lebih dari 1,3 kilogram terkait dugaan aliran suap tersebut.

Kasus bermula ketika PT Wanatiara Persada mengajukan laporan pajak dan terjadi pengurangan nilai kewajiban pajak yang kemudian diduga disertai permintaan fee dari pejabat pajak. KPK menduga nilai suap mencapai miliaran rupiah dan tengah mengembangkan proses hukum lebih lanjut.

 

Penanganan Hukum di Masa Transisi

KPK menyatakan penanganan perkara ini berada dalam masa transisi antara hukum lama dan penerapan KUHAP dan KUHP baru. Oleh karena itu, selain ketentuan KUHAP terbaru, sejumlah pasal dari UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juga tetap diterapkan sesuai dengan waktu terjadinya perbuatan.

 

Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *