Seorang Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Penjara karena Menangkap Burung di Kawasan TN Baluran
Situbondo — Seorang pria lanjut usia bernama Masir (71) kini menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo dalam kasus penangkapan burung di Taman Nasional Baluran, kawasan konservasi di Jawa Timur.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Masir didakwa karena menangkap lima ekor burung cendet di dalam area yang dilindungi negara. Jaksa menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang‑Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang berlaku untuk pelanggaran di kawasan lindung seperti Baluran.
Kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa Masir tidak memiliki pekerjaan tetap dan menangkap burung merupakan satu‑satunya cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Burung yang ditangkap kemudian dijual dengan harga sekitar Rp30 ribu per ekor sebagai pemasukan.
Sebelumnya, Masir sudah beberapa kali mendapat teguran karena melakukan aktivitas serupa di kawasan konservasi. Namun keterbatasan ekonomi membuat ia tetap melakukan kegiatan tersebut, yang akhirnya berujung pada proses hukum.
Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, majelis hakim menjadwalkan tahap selanjutnya berupa pembelaan dari kuasa hukum Masir. Sidang tersebut akan dilangsungkan pekan depan sebelum hakim mengambil keputusan akhir atas nasibnya.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah informasi mengenai tuntutan hukuman tersebut tersebar luas di media sosial, memicu diskusi tentang penegakan hukum di kawasan lindung bagi pelanggar yang kondisi ekonominya rentan.
Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana
