Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan (ADP) Dipenuhi Kejanggalan
Jakarta — Tim kuasa hukum keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut bahwa kematian ADP, yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Gondangdia, Jakarta Pusat, mengandung banyak kejanggalan serius. Mereka mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Kejanggalan yang Disorot Kuasa Hukum
- Posisi dan Arah CCTV — Kuasa hukum menyoroti bahwa kamera CCTV di lokasi kejadian dilaporkan “bergeser” atas instruksi pemilik kos, bukan atas permintaan istri korban seperti yang sempat beredar. Pada malam kejadian, CCTV tidak mengarah ke pintu kamar. Baru pada pagi hari arah kamera diarahkan ulang.
- Sensor lampu kamar yang “tak konsisten” — Lampu kamar tetap terang meskipun korban masuk/keluar kamar atau kembali lagi. Cuplikan ini dipertanyakan karena bertentangan dengan penjelasan penyidik.
- Lakban dan plastik kresek di wajah — Korban ditemukan dengan wajah dililit lakban warna kuning dan plastik kresek. Kuasa hukum meragukan bahwa hal ini bisa dilakukan sendiri secara sadar tanpa menyebabkan kekacauan di kamar (misalnya kamar berantakan).
- Sidik jari dan bukti forensik — Dari empat sidik jari yang ditemukan di lakban, hanya satu yang bisa diidentifikasi milik ADP. Tiga sidik jari lain diklaim “rusak karena cuaca”, penjelasan yang menurut kuasa hukum sangat aneh.
- Luka akibat benda tumpul + memar — Hasil autopsi menunjukkan kulit terluka, lebam di wajah/leher, bibir lecet, memar pada anggota tubuh, dan “tanda-tanda perbendungan”. Kuasa hukum menyatakan luka di dada kemungkinan akibat benda tumpul — dan mempertanyakan apakah itu benturan pasif (korban sendiri) atau tindakan kekerasan.
- Saksi penjaga kos dengan keterangan berbeda — Penjaga kos, salah satu saksi utama, memberikan dua versi berbeda. Ia sempat bilang melihat ADP makan sekitar pukul 22.15 malam. Tapi kemudian mengaku tidur sejak pukul 16.00 sampai 01.00, yang bertentangan dengan data jejak digital almarhum.
Penekanan Kuasa Hukum & Permintaan Keluarga
Tim kuasa hukum menekankan bahwa banyak aspek dalam penyelidikan yang belum masuk akal — dari bukti fisik, forensik, sampai kesaksian. Mereka meminta agar penyidik mendalami kembali peran penjaga kos, pemilik kos, dan saksi lainnya.
Mereka juga menyinggung bahwa almarhum semasa tugas di Kemlu terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga kemungkinan motif kematian bisa lebih luas — dan berharap penyidikan tidak dibatasi hanya pada dugaan bunuh diri atau kecelakaan.
Penulis: Susilawati | Editor: Alpiansyah
